Kedua pelaku saat berada di Mapolresta Manado usai ditangkap tim Paniki. (Foto Istimewa) |
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan, mengatakan kedua pelaku sudah diamankan. Dan saat ini sedang diperiksa penyidik PPA.
"Tim Paniki menangkap keduanya Kamis (22/10/2020) sekira pukul 03.00 Wita, berdasarkan laporan Polisi Nomor : 1717/X/ 2020/SULUT/SPKT Resta Manado," jelas Aruan.
Menurut kasat Reskrim, kejadian itu bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku berinisial Nathan di media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, mereka janjian untuk bertemu.
"Setelag menjemput korban di Kelurahan Banjer, selanjutnya membawa pelajar itu ke rumah pelaku Nathan di Desa Sea," terang Aruan.
Lanjut Aruan, di rumah itulah kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian. Bukan hanya sekali, melainkan berulang kali kedua pelaku menyetubuhi korban.
Kasus ini terkuak ketika korban pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke kedua orang tuanya.
(Marlon)