Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Surabaya, (14/9/2022). |
Fatoni menegaskan, penjelasan pemanfaatan anggaran BTT sudah sangat jelas diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022.
"Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah," jelas Fatoni.
Karenanya, Fatoni mengingatkan seluruh Pemda agar mengoptimalkan penggunaan BTT dalam rangka mengendalikan inflasi di daerah. Hal ini karena kondisi tersebut masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran," kata Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, Pemda dapat menggunakan sebagian BTT melalui pergeseran ke dalam alokasi anggaran perangkat daerah yang membidangi urusan terkait. "Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum, maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujar Fatoni.
Kemudian, kata Fatoni, instrumen anggaran lainnya yang dapat digunakan Pemda yakni dengan memanfaatkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022.
"Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari Dana Trasfer Umum yang telah dianggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022," tutur Fatoni.
Sebagai informasi, Rakorpusda ini dihadiri oleh berbagai pihak dari pemerintah pusat maupun Pemda. Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro/Kepala Bagian Perekonomian, serta pihak lainnya. Selain Fatoni, hadir pula beberapa narasumber lainnya seperti Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (pp/pp)