Dalam sambutannya, Rektor Berty Sompie menekankan pentingnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dikbud, Riset, dan Teknologi No. 44 Tahun 2018 Tentang Statuta Unsrat dalam menjalankan fungsi Senat. Senat dianggap sebagai organ yang bertanggung jawab atas penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Selain itu, Rektor Unsrat juga melantik Kepala UPT TIK, Sherwin Reinaldo Unsratdianto Aldo Sompie ST MT, serta Ketua Jurusan Teknik Elektro, Alwin Melkie Sambul ST, MEng PhD. Rektor mengingatkan kepada pejabat baru untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan profesionalisme berdasarkan pakta integritas yang telah ditandatangani.
“Saya himbau laksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional berdasarkan pakta integritas yang telah ditandatangani,” tegasnya.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk wakil rektor, ketua dan sekretaris Senat Unsrat, para dekan, direktur pasca sarjana, kepala lembaga, kepala biro, serta rohaniawan. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur akademik Universitas Sam Ratulangi Manado untuk periode mendatang. (Ido)