Prof. Sompie dengan tulus menyampaikan selamat kepada Prof. Dr. dr. Barnabas Harold Ralph Kairupan, SpKJ-K, KARKAP, yang dilantik sebagai Ketua Senat, serta Prof. Dr. Jacobus Ronald Mawuntu, SH MHum, yang menjabat sebagai Sekretaris Senat, beserta seluruh anggota senat.
“Banyak selamat, dan selamat menjalankan tugas dengan baik,” ujar Prof. Sompie.
Rektor juga mengingatkan seluruh pimpinan dan anggota Senat Akademik untuk senantiasa mematuhi dan melaksanakan Peraturan Menteri Dikbudriset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Statuta Unsrat.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa Senat Akademik merupakan organ yang bertanggung jawab atas fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di universitas.
Anggota Senat Akademik terdiri dari berbagai perwakilan, termasuk guru besar, dosen, direktur pascasarjana, serta ketua lembaga seperti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Lembaga Pengembangan Mutu (LPM), dan Pascasarjana. Melalui pelantikan ini, Unsrat bertujuan untuk memperkuat dan melanjutkan pengembangan akademik yang berkualitas untuk masa depan. (Ido)