Gubernur Olly Dondokambey saat mengumumkan UMP Sulut Tahun 2024. Istimewa |
Gubernur Olly menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 didasarkan pada pertimbangan beberapa faktor, salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi daerah yang terus membaik. "Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami," ungkapnya.
Ia berharap kenaikan UMP dapat diterima oleh semua pihak dan diaplikasikan dengan baik. "Dengan adanya kenaikan UMP 2024, para pekerja tentunya harus lebih efektif lagi bekerja. Begitu juga pengusaha untuk mengikuti aturan pemerintah ini," tambahnya.
Gubernur juga menyatakan niatnya untuk meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP 2024. "Perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Sulut tersebut akan diberikan sanksi lewat instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," tegasnya.
Pengumuman UMP 2024 dihadiri oleh Forkopimda Sulut, Ketua DPRD Sulut Andy Silangen, Sekprov Sulut Steve Kepel, Dewan Pengupahan Sulut, dan instansi terkait di Pemprov Sulut. Keputusan ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan pekerja di Sulawesi Utara untuk tahun mendatang. (*/Ajl)