Manado, indinews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang putih tahun anggaran 2019.
Setelah putusan dibacakan, JPU langsung mengajukan upaya hukum banding pada 12 September 2024 lalu, dengan menyerahkan memori banding.
Proses banding ini dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi saat melaksanakan konferensi pers di kantor Kejati Sulut, Kamis (26/09/2024.
“Kasus penanganan perkara tindak pidana korupsi bibit bawang putih di Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019 yang mana dalam perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi dan atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding dan telah memasukan memori bandingnya untuk perkara tersebut sementara diadili di pengadilan Tipikor,” jelasnya
Langkah banding ini juga menunjukkan komitmen Kejati Sulut dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, serta memperjuangkan penegakan hukum yang tegas dan adil.
Diketahui anggaran bibit bawang putih ini berasal dari Kementrian Pertanian dengan total anggaran Rp, 5,6 Miliar.
Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani dan ditanam di desa Modoinding Kabupaten Minsel.
Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk.