Kuasa hukum Santrawan Paparang (tengah) didampingi koordinator tim hukum E2L-HJP Laurens Tirayoh (kiri) di Mapolda Sulut |
Manado, indinews.id - Anggota DPR RI dapil Provinsi Sulawesi Utara, Y-M alias Yasti dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024) oleh tim kuasa hukum Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, 13 Oktober 2024 lalu.
Yasti diduga memberi pernyataan lisan di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut sangat membenci umat muslim.
Kuasa Hukum yakni Santrawan Paparang didampingi koordinator tim hukum E2L - HJP Laurens tirayoh mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik.
"Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong," jelasnya
Selain Yasti, Tim Hukum juga melaporkan PJ Bupati Kabupaten Talaud Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil, atas dugaan penyebaran fitnah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, pada (8/10/2024) lalu.
Ketika itu, Manumpil mengatakan bahwa izin operasional Rumah Sakit Damao Talaud menjadi kewenangan Bupati Elly Lasut, padahal terhalangnya hal itu karena kepala dinas kesehatan Sulut yang belum melakukan visitasi dan Gubernur belum mengeluarkan putusan.
"Ini jelas fitnah yang disampaikan oleh PJ Bupati Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil, maka kami melaporkan di Polda Sulut," jelas Koordinator Tim Hukum E2L-HJP Laurens Tirayoh
Sementara itu KA SPKT Polda Sulut AKBP Muhammad Suma ketika dikonfirmasi sudah membenarkan laporan tersebut.
"Sudah dilaporkan akan di proses hukum selanjutnya," jelasnya.