Kabag Ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso Mendampingi Juru Sita PN Manado saat membacakan surat eksekusi. |
MANADO, indinews.id - Sebanyak 40 personil gabungan Polresta Manado diterjunkan dalam pengamanan eksekusi satu unit rumah permanen di ruas jalan Pogidon tepatnya di kelurahan Bitung Karang Ria, Kamis(31/10/2024).
Eksekusi ini dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso bersama juru sita pengadilan negeri Manado.
Dalam eksekusi rumah berlangsung aman terkendali, mulai dari pembacaan surat eksekusi oleh juru sita hingga pengosongan rumah.
"Sebanyak 40 personil gabungan diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi ini dan eksekusi berjalan aman terkendali" jelas Sugeng
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado dengan perkara tanggal 13 Agustus 2024 nomor: 15/Pdt Eksekusi tahun 2024 PN Manado tentang perintah eksekusi, guna memenuhi risalah lelang nomor 513/ 76 tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Manado dalam perkara antara Ramly Paendong sebagai pemohon eksekusi dan Hastomo Awi sebagai termohon eksekusi.