Cegah flu burung, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara musnahkan ratusan ekor ayam tanpa dokumen karantina (Foto: Istimewa) |
SANGIHE, indinews.id - Sebanyak 144 ekor ayam yang tidak dilengkapi dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan dari negara asalnya, Filipina dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana diketahui, menurut keterangan Immediate notification World Organisation for Animal Health (OIE) atau organisasi kesehatan hewan dunia, Filipina dinyatakan mengalami Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung beresiko tinggi sejak 2020 lalu.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina nomor 5816 tentang Kewaspadaan terhadap Lalu Lintas Unggas dan Produk segar dari daerah/negara kasus/wabah HPAI Subtipe H5N1, seluruh petugas karantina diinstruksikan untuk melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap komoditi unggas dan produk unggas dari Filipina.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mencegah penularan penyakit Avian Influenza (AI) atau flu burung dari ayam yang masuk secara ilegal ke wilayah perbatasan NKRI, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara menjelaskan, ayam berjenis ras Filipina dimusnahkan karena tidak melewati tindakan karantina dari negara asal.
"Kondisi kesehatannya ini tidak terjamin dan berpotensi membawa hama dan penyakit hewan karantina yang bisa menular pada manusia. Pemusnahan ini merupakan implementasi penegakan hukum terhadap Pasal 48 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujar Wayan, Rabu (9/10/2024).
Tindakan tegas ini kata Wayan sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean bahwa karantina bertindak sebagai border protection, dan wajib mengawasi lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan dengan ketat di tempat pemasukan dan pengeluaran agar tidak ada penyakit yang lolos masuk ke wilayah NKRI.
"Pemusnahan tersebut merupakan tindakan tegas dengan memastikan seluruh prosedur karantina dilakukan secara ketat," ucap Wayan.
Wayan berharap pemusnahan dapat menjadi langkah tepat untuk mengantisipasi munculnya wabah flu burung, khususnya di Sulawesi Utara.
“Ini adalah bagian dari penegakan hukum. Kedepannya masyarakat diharapkan selalu taat aturan, taat melapor karantina untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keamanan NKRI dari ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan,” pungkas Wayan.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, ayam-ayam tersebut dieuthanasia dengan disuntikkan bahan kimia tertentu untuk menghindari penyiksaan terhadap binatang
Tindakan pemusnahan ini dapat terlaksana melalui sinergisitas yang baik antara karantina dengan TNI AL Tahuna. Komandan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto., CTMP., CHRM. menyampaikan pemusnahan tersebut sudah dilakukan sesuai SOP dengan regulasi karantina yang ada.
Sebelum dilakukan pemusnahan, ayam-ayam hasil penahanan TNI AL di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe diserahterimakan pada Karantina Sulawesi Utara selaku pihak berwenang.
Sinergitas pemusnahan juga telah dilakukan pada akhir Januari 2024 lalu, dimana Karantina dan TNI AL Tahuna memusnahkan 73 ekor ayam ras Filipina yang diselundupkan secara ilegal ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanes E.H Pilap juga menyampaikan apresiasinya atas tindakan pemusnahan yang dilakukan.
“Sinergitas penegakan hukum di batas NKRI ini diharapkan bisa memperkuat komitmen seluruh unsur pimpinan instansi untuk memberi keamanan dan perlindungan pada masyarakat serta sumber daya hayati Indonesia," ujar Johanes.
Pemusnahan disaksikan oleh juga oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pengadilan Negeri Tahuna, dan Polres Tahuna serta instansi dan Forkopimda terkait.
(han)