Notification

×

Satresnarkoba Polresta Manado Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu.

15 November 2024 | November 15, 2024 WIB Last Updated 2024-11-15T11:59:29Z
Keterangan Pers Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado (foto: redaksi indinews.id)


MANADO, indinews.id - Dalam keterangan pers, Jumat (15/11/2024) Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka ini setelah aparat kepolisian mendapat informasi adanya peredaran sabu.


Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka yakni B-K alias Ayen dan Y-M alias Yani didua tempat berbeda.


Tersangka Ayen saat ditangkap didapati satu paket kecil sabu kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui dirumahnya masih ada sejumlah paket sabu lainnya.

"Setelah interogasi dan pengembangan, ditemukan lagi sejumlah 120 paket kecil shabu di rumahnya di Kelurahan Pinaesaan, Lingkungan 1, Kecamatan Wenang. Jadi total yang diamankan dari pelaku BK alias Ayen sebanyak 121 paket kecil narkoba jenis Shabu dengan berat sekira 151 gram," jelasnya


Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Pelaku Y-M dengan barang bukti satu paket sabu dan telepon seluler.


Dari hasil pemeriksaan B-K berperan sebagai kurir yang mengirimkan paket dari lelaki RY yang saat ini menjadi target Satresnarkoba, kemudian Pelaku B-K mengambil barang bukti dan menempatkan di beberapa titik yang sudah mereka tentukan.


Sementara pelaku Y-M berperan sebagai perantara membawa Sabu dari Sulawesi Tengah.

"Kepada dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib


Diketahui, penangkapan ini merupakan kasus terbesar yang diungkap Polresta Manado sepanjang Tahun 2024.


(Fry)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close