![]() |
MANADO, indinews.id - Juru sita Pengadilan Negeri Manado melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap dua unit rumah yang terletak di Jalan BW Lapian, Tikala Kumaraka. Jumat (15/11/2024)
Proses eksekusi dilakukan terhadap dua bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 405 yang memiliki luas 260 meter persegi dan Sertifikat Nomor 406 dengan luas 104 meter persegi.
Pemilik bangunan sempat menolak rumahnya dieksekusi, namun dengan sigap Kabag Ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso bersama anggota kepolisian lainnya melakukan pendekatan persuasif sehingga eksekusi bisa dilanjutkan.
"Proses eksekusi dia unit bangunan rumah ini berjalan dengan aman dengan pengamanan apart kepolisian dari Polresta Manado' jelasnya
Diketahui sesuai dengan isi surat keputusan eksekusi yang dibacakan jurusita perkara ini antara Debi Maengkom sebagai pemohon eksekusi melawan Boni Ointoe sebagainyermohon eksekusi.
(Fry)