Notification

×

Nico Langi Laporkan PT. HWR ke Polda Sulut, Diduga Terkait Pidana Penghinaan

4 Maret 2025 | Maret 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T09:40:56Z


Manado, indinews.id - Pengusaha Nico Langi resmi melaporkan perusahaan tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan tindak pidana penghinaan.


Laporan tersebut didaftarkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukumnya, Johanes Budiman, dengan terlapor Wimbuh Mahargya, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. HWR yang berlokasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara.


Nico Langi menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan tuduhan yang dianggapnya sebagai fitnah.


"Saya difitnah seolah-olah membawa nama Kapolda Sulut saat berkunjung ke PT. HWR. Saya tegaskan itu tidak benar," ujar Langi.


Kuasa hukumnya, Johanes Budiman, membenarkan bahwa laporan telah diajukan dan menjelaskan kronologi kejadian.


Menurutnya, kliennya mengunjungi PT. HWR untuk urusan bisnis. Saat pertemuan berlangsung, pihak perusahaan menanyakan apakah Langi mengenal Kapolda Sulut karena memiliki marga yang sama. Langi pun menegaskan bahwa kedatangannya tidak berkaitan dengan Kapolda dan murni urusan bisnis.


Namun, beberapa saat setelah pertemuan, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa Nico Langi membawa-bawa nama Kapolda Sulut, sesuatu yang menurutnya tidak pernah terjadi.


"Kami merasa dirugikan karena pertemuan berlangsung baik, tetapi tiba-tiba ada pemberitaan yang mencemarkan nama baik klien kami. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut," jelas Johanes Budiman.


Pihaknya berharap laporan ini segera diproses oleh kepolisian mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap reputasi kliennya.


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close