![]() |
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga (Foto: Istimewa) |
MANADO, indinews.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga bakal segera mengajukan permintaan eksekusi terhadap Kepala Badan keuangan dan Aset dan pejabat publik lainnya kota Manado.
Hal itu, dilakukan seiring dengan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara yang telah melalui proses banding di PTUN Manado melalui putusan NOMOR: 1/G/KI/2025/PTUN.MDO.
Dalam putusan tersebut, PTUN Manado memutuskan sebagai berikut :
1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Infromasi;
2. Menguatkan putusan KIP Sulawesi Utara dengan Nomor: 014/XI/KIPSulutPSI/2024, Tanggal 17 Desember 2024;
3. Memerintahkan Badan Publik (Pemohon Keberatan/Termohon Informasi) untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/Pemohon Infomasi;
4. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
"Dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hampir dipastikan pejabat publik yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara," kata Harianto, Jumat (21/3/2025).
Pejabat publik yang tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) berpotensi :
1. Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 – Pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang seharusnya diberikan dapat dikenai sanksi pidana.
2. Dikenai Sanksi Administratif. Pejabat publik bisa dikenai teguran, sanksi disiplin, atau pencopotan dari jabatannya jika dianggap melanggar kewajiban dalam menjalankan keputusan hukum yang berlaku.
3. Dikenai Sanksi Pidana. Dalam kasus tertentu, jika ketidakpatuhan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau menghambat hak publik atas informasi, pejabat terkait bisa dijerat dengan pasal pidana, termasuk dalam KUHP atau undang-undang terkait lainnya.
(sab)