![]() |
Konferensi Pers Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
Manado, indinews.id – Polda Sulawesi Utara beberkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari tahun 2020 sampai 2023 dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Aula Tribrata, Mapolda Sulut, Senin Malam(07/04/25)
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo dan Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan, mengatakan penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa 84 saksi baik dari Pemprov Sulut dan Sinode GMIM. Berdasarkan fakta penyidikan, telah ditetapkan 5 orang tersangka kasus hibah GMIM dari tahun 2020 sampai 2023.
"Kelima orang tersangka yakni inisial AGK selaku mantan Plt Sekprov Sulut, JK selaku mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut, FK selaku Karo Kesra Provinsi Sulut, SK selaku Sekprov Sulut dan HA selaku Ketua BPMS GMIM." Jelas Kapolda
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LPIA/19/XW/2024/SPKT.DHTKRIMSUS/POLDA SULUT tertanggal 12 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan masing-masing bernomor SP.Sidik/68/XIRES.3.3/2024 tertanggal 13 November 2024 dan SP.Sidik/1/I/RES.3.3/2025 tertanggal 13 Januari 2025.
Dalam penyidikan dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2020 hingga 2023 di berbagai wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon. Modus yang digunakan yaitu penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah yang tidak sesuai prosedur dan peruntukannya, sehingga kerugian negara mencapai 8,9 Milyar Rupiah
Dana hibah tersebut diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, pihak lain, maupun korporasi yang tidak berhak. Praktik ini jelas melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan konsekuensi serius terhadap keuangan negara.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Hingga saat ini, kasus masih berada dalam tahap penyidikan. Pihak Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. (Jl)